Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/POLIS ASURANSI BARANG MILIK NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024

POLIS ASURANSI BARANG MILIK NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024

rudy

Jakarta – Humas : Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara dan Polis Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) Tahun 2024 dengan Nomor Polis: 204.235.110.24.00039/000/000 Tertanggung Mahkamah Agung, bersama ini kami sampaikan Polis Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) Tahun 2024 dan data Bangunan Gedung Kantor Permanen pada satuan kerja yang diasuransikan periode 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 sebagaimana terlampir.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

1 - Surat Plt Sekma Nomor 103 perihal Polis Asuransi BMN TA 2024.pdf

186 KBDokumen Resmi
PDF

2 - Lampiran Surat Plt Sekma Nomor 103 perihal Polis Asuransi BMN TA 2024.pdf

5.8 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.