Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PUBLIKASI GARDA PERADILAN : INDONESIA LAW REPORT( IRL)

PUBLIKASI GARDA PERADILAN : INDONESIA LAW REPORT( IRL)

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor: 620/PAN/OT.01/6/2025 tentang terbitnya Garda Peradilan : Indonesia Law report (ILR) sebagai media Mahkamah Agung dalam mempublikasikan kaidah-kaidah penting putusan dan penemuan hukum terbaru, arah perkembangan hukum dan menjawab persoalan dinamika sosial yang diterbitkan setiap empat bulan sekali secara digital.

Untuk mendukung hal tersebut mohon kiranya, kepada Yth. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama dan para warga peradilan di bawahnya untuk mengunduh dan mensosialisasikan dilingkungannya Garda peradilan pada link di bawah ini :https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/publikasi/garda-peradilan

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.