Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/RALAT PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA-K/L) TA 2023

RALAT PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA-K/L) TA 2023

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Berkenaan telah beredarnya Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) TA 2023 Program Dukungan Manajemen DIPA 01 pada Empat Lingkungan Peradilan yang diterbitkan tanggal 3 Juni 2022 masih ditemukan beberapa perubahan kebijakan internal maka perlu dilakukan ralat pada halaman 27 Komponen 051 Dukungan Manajemen Non Operasional Satker Daerah Sub Komponen C dan D disampaikan sebagai berikiut.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Ralat Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran RK-KL.pdf

433 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
RALAT PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA-K/L) TA 2023 | Mahkamah Agung RI