Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Ralat SPM/SP2D Dan Revisi

Ralat SPM/SP2D Dan Revisi

andhi.bua
•

Jakarta-Humas, Kamis 14 Desember 2017. Berdasarkan surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : B-37/BUA.3/KU.01/12/2017 tanggal 13 Desember 2017 perihal Tentang Ralat SPM/SP2D Dan Revisi. Yang di Tujukan Kepada Yth. Para Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI. 3. Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. 4. Sekretaris Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Maka dengan ini disampaikan Suratnya Sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Revisi_SPM.pdf

16.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Ralat SPM/SP2D Dan Revisi | Mahkamah Agung RI