Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/RALAT SURAT PETUNJUK PELAKSANAAN BELANJA PENANGANAN COVID-19 PADA BELANJA BARANG NON OPERASIONAL SATUAN KERJA

RALAT SURAT PETUNJUK PELAKSANAAN BELANJA PENANGANAN COVID-19 PADA BELANJA BARANG NON OPERASIONAL SATUAN KERJA

rudy
•
Bagikan:

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor; 225/Bua.1/OT.01.1/09/2022 tanggal 14 September 2022

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding 4 Lingkungan Peradilan; 2. Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama 4 Lingkungan Peradilan, di tempat.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Ralat Surat Petunjuk Pelaksanaan Belanja Penanganan Covid 19.pdf

882 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
RALAT SURAT PETUNJUK PELAKSANAAN BELANJA PENANGANAN COVID-19 PADA BELANJA BARANG NON OPERASIONAL SATUAN KERJA | Mahkamah Agung RI