Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/RALAT UNDANGAN LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2018

RALAT UNDANGAN LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2018

azizah
•

Jakarta-Humas : Jumat , 22 Februari 2019. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 263/SEK/KS.00/2/2019, tertanggal 21 Februari 2019 Perihal Ralat Undangan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI.

Yang ditujukan Kepada, (Daftar terlampir).

Untuk lebih jelasnya kami lampirkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI (humas).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Ralat Undangan Laporan Tahunan.pdf

4.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•