Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Rapat Pendataan Honorer Non-DIPA Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya

Rapat Pendataan Honorer Non-DIPA Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya

azizah

Jakarta - Humas: Sehubungan dengan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 15187/SEK/KP7/IX/2025 tanggal 12 September 2025 Perihal Pendataan Tenaga Honorer Non DIPA dan tidak dibayarkan Bank Mitra, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung mengundang para Sekretaris pada Unit Eselon I Mahkamah Agung, para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan, dan pada Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan untuk rapat Pendataan Honorer Non-DIPA Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya secara zoom pada Jumat, 19 September 2025.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UND-8-RAPAT-KABUA-TTE-FIX.pdf

424 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.