Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/REGISTRASI AKUN DAN PERALIHAN NAMA PENGGUNA SIKEP BAGI PEGAWAI NON ASN

REGISTRASI AKUN DAN PERALIHAN NAMA PENGGUNA SIKEP BAGI PEGAWAI NON ASN

rudy

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 7 November 2023 nomor 231/KMA/SK.KP1.2.3/XI/2023 tentang Pengangkatan/ Penempatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Umum, telah dilaksanakan proses registrasi pegawai baru pada SIKEP https://sikep.mahkamahagung.go.id untuk jabatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejumlah 52 orang.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

peralihan nama pengguna sikep.pdf

92 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.