Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) MA TAHUN 2016

RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) MA TAHUN 2016

rudy

Jakarta-Humas : Kamis 06 Oktober 2016. Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Perihal : Permohonan Publikasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Mahkamah Agung Tahun 2016), di website Mahkamah Agung.

Berikut Surat dari Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Perihal : Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Mahkamah Agung Tahun 2016 yang ditujukan Kepada Yth. 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung., 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung., 3. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung., 4. Plt. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung., 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan,. Nomor : 768 /BUA.4/PL.07/10/2016. Tanggal 04 Oktober 2016.

Untuk Lebih Jelasnya Berikut Lampiran Surat Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. (ds/rs).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

LAMPIRAN SURAT KEPALA BIRO PERLENGKAPAN PERIHAL RKBMN TAHUN 2016.pdf

1.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.