Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/REVIEW INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN TINGKAT PERTAMA

REVIEW INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN TINGKAT PERTAMA

azizah
•

Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo, meminta kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia agar segera melakukan reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) pengadilan dengan mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 192/KMA/SK/XI/2016 tanggal 9 November 2016 tentang penetapan Reviu Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung RI. Permintaan ini menindaklanjuti hasil pelaksanaan evaluasi system Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biro pada Mahkamah Agung tanggal 12 Mei 2017. (Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat IKU.pdf

826 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran surat IKU.pdf

2.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•