Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/REVISI UNDANGAN PEMBINAAN DAN KONSULTASI PERSIAPAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN TA 2020

REVISI UNDANGAN PEMBINAAN DAN KONSULTASI PERSIAPAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN TA 2020

azizah
•

Jakarta-Humas MA: Sehubungan dengan akan dilaksanakannya belanja modal pembangunan gedung kantor Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia, Sekretaris Mahkamah Agung mengundang Sekretaris dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia yang mendapatkan belanja Modal TA 2020 (nama terlampir) untuk mengikuti acara Pembinaan dan Konsultasi Persiapan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan TA 2020 pada 30 Oktober sampai dengan 1 November 2019 di Hotel Mercure Convention Centre, Ancol, Jakarta.

Untuk informasi lebih lengkap, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

REVISI_UNDANGAN.pdf

3.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•