Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/RILIS APLIKASI SIPP TINGKAT BANDING VERSI 3.2.0 PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

RILIS APLIKASI SIPP TINGKAT BANDING VERSI 3.2.0 PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

rudy
•

Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 601/SEK/HM.02.3/04/2019 Tanggal 24 April 2019 tentang Rilis Aplikasi SIPP Tingkat Banding versi 3.2.0 pada Empat Lingkungan Peradilan.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Kepala Pengadilan Militer Utama. 2. Para Ketua/ Kepala pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang Rilis Aplikasi SIPP Tingkat Banding versi 3.2.0 pada Empat Lingkungan Peradilan.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Rilis_Aplikasi_SIPP_Banding_Versi_320.pdf

372 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•