Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/RILIS APLIKASI SIPP TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING VERSI 4.0.0 SERTA RILIS APLIKASI eCOURT VERSI 4

RILIS APLIKASI SIPP TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING VERSI 4.0.0 SERTA RILIS APLIKASI eCOURT VERSI 4

spoof
•
Bagikan:

Jakarta-Humas. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor : 1188/SEK/HM.02.3/7/2020 tanggal 27 Juli 2020, tentang Rilis Aplikasi SIPP Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Versi 4.0.0 Serta Rilis Aplikasi eCourt Versi 4.

Yang ditujukan kepada; 1. Kepala Pengadilan Militer Utama. 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. (enk/rs)

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

rilis aplikasi SIPP.pdf

590 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•