Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SAMBUTAN PRESIDEN RI DALAM RANGKA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2017

SAMBUTAN PRESIDEN RI DALAM RANGKA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2017

rusdi
•

Jakarta-Humas: Dalam rangka upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2017 pada hari Kamis, tanggal 1 Juni 2017, Sekretaris Mahkamah Agung meminta kepada seluruh Ketua atau kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia untuk membacakan Sambutan Presiden RI.

Adapun sambutan terlampir. (sf/rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT_DAN_SAMBUTAN_HARI_LAHIR_PANCASILA.pdf

2.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•