Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SAMPLING PENILAIAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN

SAMPLING PENILAIAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Perundang – Undangan Mahkamah Agung Nomor 89B/LHP/XVI/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 bahwa Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2020 pada Mahkamah Agung belum optimal, bersama ini disampaikan bahwa untuk memastikan penerapan PIPK sudah dilaksanakan dengan memadai, maka tim penilai PIPK Mahkamah Agung akan melaksanakan penilaian secara sampling sesuai jadwal terlampir.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI:

Isi dalam bahasa Indonesia

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Surat_Sampling_PIPK.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
PDF

Surat_Penunjukan_Tim Eselon 1.pdf

955 KB•Dokumen Resmi
PDF

Surat_Penerapan_PIPK.pdf

6.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•