Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN IV TA 2020 PADA APLIKASI e-MONEV VER. 3 BERDASARKAN PP 39/2006

SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN IV TA 2020 PADA APLIKASI e-MONEV VER. 3 BERDASARKAN PP 39/2006

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor; 600/SEK/OT.01.2/2/2021 tanggal 19 Pebruari 2021 perihal Satker Yang Belum Melakukan Pelaporan Triwulan IV TA 2020 Pada Aplikasi e-Monev Ver. 3 Berdasarkan PP 39/2006

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Sekretaris Pengadilan Militer Utama. 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama, pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Satker yang Belum Melakukan Pelaporan TW IV TA 2020.pdf

2.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN IV TA 2020 PADA APLIKASI e-MONEV VER. 3 BERDASARKAN PP 39/2006 | Mahkamah Agung RI