Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SATUAN KERJA YANG BELUM MENGINPUT DATA LAPORAN E-MONEV BAPPENAS BERDASARKAN PP NO. 39 TAHUN 2006

SATUAN KERJA YANG BELUM MENGINPUT DATA LAPORAN E-MONEV BAPPENAS BERDASARKAN PP NO. 39 TAHUN 2006

azizah
•

Humas-Jakarta: Menindaklanjut surat nomor 1218/SEK/OT.01.2/09/2018 tanggal 9 januari 2019 hal pengingat pelaporan triwulan IV tahun anggaran 2018 aplikasi e-monev ver 3.0 Berdasarkan PP 39/2006 dengan batas akhir penginputan data tanggal 17 januari 2019, namun sampai batas waktu yang ditentukan masih ada satuan kerja yang belum melakukan penginputan data. Adapun satuan kerja yang perlu melengkapi data e-monev Bappenas triwulan IV tahun 2018 (daftar satuan kerja terlampir).

Berkenaan hal tersebut di atas,perlu diinformasikan kepada satuan kerja yang belum melakukan pelaporan e-monev bappenas triwulan IV tahun 2018, agar segera melakukan penginputan data paling lambat tanggal 28 januari 2019. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

satker yg belum input e-monev.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SATUAN KERJA YANG BELUM MENGINPUT DATA LAPORAN E-MONEV BAPPENAS BERDASARKAN PP NO. 39 TAHUN 2006 | Mahkamah Agung RI