Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI CALON PESERTA DIKLATPIM Tk.I UNTUK DI LAN

SELEKSI CALON PESERTA DIKLATPIM Tk.I UNTUK DI LAN

rusdi
•

Jakarta-Humas,Lembaga Administrasi Nasional Akan Menyelenggarakan Seleksi Calon Peserta Diklat Pim Tk.I Tahun 2018 untuk di LAN yang Peserta Calon Seleksi Berasal dari Masing-masing Lembaga/Kementerian, Maka Kami Lembaga Administrasi Nasional Membuka Lowongan peserta Calon Diklat Pim Tk.I yang ada dilingkungan Saudara Masing-masing. Maka dengan ini Kami Lampirkan Suratnya sebagai Berikut :

(humas/sf)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0006.pdf

1.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•