Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP IX TAHUN 2017

SELEKSI HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP IX TAHUN 2017

rusdi
•

Jakarta-Humas, Sehubungan akan dilaksanakan Seleksi Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) Tahap IX Tahun 2017 Yang Pendaftarannya akan dilaksanakan di masing-masing Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia, Maka berkaitan dengan hal tersebut diminta untuk mempersiapkan Penyelenggraan Kegiatan Yang Akan dilaksanakan dimasing-masing Pengadilan Tinggi diseluruh Indonesia. Maka Dengan Ini Kami Lampirkan sebagai berikut :

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap IX Tahun 2017.pdf

1.4 MB•Dokumen Resmi
PDF

Daftar Surat yang ditujukan kepada YTH Pengadilan Tinggi diseluruh indonesia.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SELEKSI HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP IX TAHUN 2017 | Mahkamah Agung RI