Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI JABATAN TINGGI MADYA DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

SELEKSI JABATAN TINGGI MADYA DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

azizah
•

Jakarta-Humas: dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Akan diselenggarakan Seleksi Terbuka yang dapat diikuti oleh Pegawai Negri Sipil yang memenuhi persyarata sebagai pengumuman terlampir. Informasi lengkap dan tahapan kegiatan dimaksud dapat dilihat pada website Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dihttp://menlhk.go.id/.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

seleksi_japati_Kementria_lingkungan_hidup.pdf

2.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•