Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH KONSTITUSI

SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH KONSTITUSI

andhi.bua
•

Jakarta-Humas: Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan kegiatan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secar terbuka yakni Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Eselon IIa).

Pengumuman seleksi terbuka ini dapat dilihat pada laman Mahkamah Konstitusi dan melamar secara online pada lamanwww.mahkamahkonstitusi.go.idmulai tanggal 24 Oktober s/d 13 November 2017. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SELEKSI_JABATAN_TINGGI_PRATAMA_MAHKAMAH_KONSTITUSI.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH KONSTITUSI | Mahkamah Agung RI