Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI TERBUKA CALON SEKRETARIS JENDRAL KOMISI YUDISIAL

SELEKSI TERBUKA CALON SEKRETARIS JENDRAL KOMISI YUDISIAL

rusdi
•

Jakarta-Humas: Dalam rangka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jendral Komisi Yudisial, dengan ini kami informasikan bahwa Sekretariat Jendral Komisi Yudisial menyelenggarakan Seleksi Terbuka Calon Sekretaris Jendral Komisi Yudisial.Seleksi ini terbuka untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil yang berminat dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri. Informasi lengkap dapat diunduh pada portal Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi madya Sekretaris Jendral Komisi Yudisial pada situs seleksijpm.komisiyudisial.go.id

Untuk lebih jelasnya berikut Lampiran suratnya:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Seleksi Terbuka.pdf

7.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•