Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA UNTUK JABATAN INSPEKTUR PADA PPATK

SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA UNTUK JABATAN INSPEKTUR PADA PPATK

rudy
•

Jakarta – Humas : Dengan ini disampaikan, bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menyelenggarakan Seleksi Terbuka Jabatan PimpinanTinggi Pratama untuk jabatan Inspektur di PPATK yang dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagaimana pengumuman terlampir. Adapun informasi lengkap tentang ketentuan, persyaratan, dan tahapan seleksi terbuka dapat dilihat pada https://www.ppatk.go.id

Berikut Surat Seleksi Terbuka Jabatan PimpinanTinggi Pratama untuk jabatan Inspektur di PPATK :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Seleksi Terbuka JPT Pratama Inspektur di PPATK.pdf

6.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA UNTUK JABATAN INSPEKTUR PADA PPATK | Mahkamah Agung RI