Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA UNTUK JABATAN KEPALA BIRO SUMBER DAYA MANUSIA, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA PADA PPATK

SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA UNTUK JABATAN KEPALA BIRO SUMBER DAYA MANUSIA, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA PADA PPATK

rudy
•

Jakarta – Humas : Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Jabatan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana di PPATK dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil di Instansi Saudara yang memenuhi persyratan untuk mengikuti seleksi jabatan dimaksud.

Mengenai persyaratan dan informasi lainnya dapat dilihat melalui website https://www.ppatk.go.id

Berikut kami lampirkan Surat Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Jabatan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana di PPATK.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Seleksi Terbuka JPT ppatk.pdf

6.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•