Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI TERBUKA JAPATI MADYA DI KEMENTRIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

SELEKSI TERBUKA JAPATI MADYA DI KEMENTRIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

rusdi
•

Jakarta-Humas: Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2017 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPT Kementrian Desa, PDT, dan Transmigrasi mengudang para PNS, Prajurit TNI dan Anggota POLRI yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi terbuka pengisian JPT Madya Kementrain Desa, PDT, dan Transmigrasi Tahun 2017. Informasi lengkap tentang ketentuan, persyaratan, dan tahapan seleksi terbuka dapat dilihat di www.kemendesa.go.id.

Pengumuman dan Deskripsi Kompetensi Jabatan Tinggi Madya terlampir. (humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Pengumuman_JPT_Kemendesa.pdf

4.5 MB•Dokumen Resmi
PDF

Deskripsi_JPT_Kemendesa.pdf

6.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SELEKSI TERBUKA JAPATI MADYA DI KEMENTRIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI | Mahkamah Agung RI