Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI TERBUKA JPT AHLI MADYA DI BP POM

SELEKSI TERBUKA JPT AHLI MADYA DI BP POM

azizah
•

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan adanya seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon 1) di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) dengan jabatan lowong Deputi Bidang Penindakan, BP POM membuka lowongan bagi bapak/ibu yang memiliki potensi untuk mengikuti seleksi tersebut. Informasi lengkap, dapat diakses melalui website BP POM di https:bit.ly/2tEPOIT. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SELEKSI_TERBUKA_JPT_BPPOM.pdf

480 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•