Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2026

Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2026

Bagikan:

Jakarta-Humas, Kamis, 01 Oktober 2026, Berdasarkan Pengumuman Nomor : 19/SEK/PENG.KP1.1.2/X/2026. Tertanggal 01 Oktober 2026. Dari PLT. Sekretaris Mahkamah Agung. Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pada Mahkamah Agung. Tahun Anggaran 2026.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Pengumuman JPT Batch 2 2026 publish 01102026 (1)_sign.pdf

902 KB•Dokumen Resmi
DOCX

LAMPIRAN I_IV Pengumuman JPT.docx

3.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•