Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JPT PRATAMA LKPP

SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JPT PRATAMA LKPP

azizah
•

Jakarta - Humas MA: Dalam rangka pengisian jabatan tinggi pratama di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), LKPP menyelenggarakan seleksi terbuka yang dapat diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. Pendaftaran dimulai pada tanggal 22 Juli sampai dengan 9 Agustus 2019. Untuk Informasi selengkapnya bisa dilihat pada laman https://rekrutmen.lkpp.go.id dan atau www.lkpp.go.id. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SELEKSI_TERBUKA_JPT_PRATAMA_LKPP.pdf

1.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•