Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SEMA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA DALAM TATANAN NORMAL BARU

SEMA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA DALAM TATANAN NORMAL BARU

spoof
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Jum’at, 5 Juni 2020. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 6 Tahun 2020. Tanggal 5 Juni 2020. Tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru.

Yang ditujukan Kepada 1. YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial. 2. YM. Para Ketua Kamar Mahkamah Agung. 3. YM. Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung. 4. Yth. Panitera Mahkamah Agung. 5. Yth. Sekretaris Mahkamah Agung. 6. Yth. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung. 7. Yth. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 8. Yth. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia. (ds/ah)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Edaran MA RI No 6 Tahun 2020.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SEMA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA DALAM TATANAN NORMAL BARU | Mahkamah Agung RI