Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SK KMA NO.337/KMA/SK/XI/2022 TENTANG PENETAPAN TANGGAL DAN TEMPAT PERESMIAN OPERASIONAL TIGA BELAS PENGADILAN TINGKAT BANDING BARU DAN TIGA PULUH DELAPAN GEDUNG PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

SK KMA NO.337/KMA/SK/XI/2022 TENTANG PENETAPAN TANGGAL DAN TEMPAT PERESMIAN OPERASIONAL TIGA BELAS PENGADILAN TINGKAT BANDING BARU DAN TIGA PULUH DELAPAN GEDUNG PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI , Nomor: 337 / KMA / SK / XI / 2022 tentang penetapan tanggal dan tempat peresmian operasional tiga belas pengadilan tingkat banding baru dan tiga puluh delapan gedung pengadilan tingkat pertama. Daftar terlampir.

Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK KMA_PERESMIAN_OPERASIONAL_PENGADILAN_TK BANDING_DAN_GEDUNG_PENGADILAN_TK_PERTAMA_2022.pdf

5.8 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.