Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SOSIALISASI FITUR LAYANAN KEPEGAWAIAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL

SOSIALISASI FITUR LAYANAN KEPEGAWAIAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL

rudy

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Layanan Promosi Mutasi Kesekretariatan, Pindah Antar Instansi dan Jabatan Fungsional berbasis elektronik pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian di lingkungan Mahkamah Agung RI, maka akan dilaksanakan Sosialisasi Fitur Layanan Kepegawaian Jabatan Fungsional bagi seluruh pejabat fungsional di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya secara daring/ online

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Kepegawaian

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Sosialisasi_Layanan Kepegawaian_JF Stamp.pdf

423 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.