Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SOSIALISASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DASAR BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) TAHUN 2021

SOSIALISASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DASAR BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) TAHUN 2021

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan telah dimulainya pelaksanaan tugas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, dengan ini Biro Kepegawaian akan mengadakan Sosialisai Manajemen Kepegawaian Dasar secara daring.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Kepegawaian

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Sosialisasi_Manajemen_Kepegawaian_Dasar_bagi_CPNS_Formasi_2019.pdf

370 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SOSIALISASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DASAR BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) TAHUN 2021 | Mahkamah Agung RI