Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SOSIALISASI MEKANISME EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

SOSIALISASI MEKANISME EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

rudy
•
Bagikan:

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BIrokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Maka dengan ini kami mangundang Bapak/Ibu Saudara/ i untuk menghadiri rapat Sosialisasi Mekanisme Evaluasi Akuntabilitas Kinerja instansiPemerintah secara VIrtual melalui Video Conference , Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut : Yang ditujukan Kepada YTH Para Panitera Pengadilan Tingkat Banding, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Sosialisasi Mekanisme Evaluasi AKIP 8 juni 2022 - Tk Banding.pdf

262 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•