Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/STATUS KEPEGAWAIAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

STATUS KEPEGAWAIAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan Surat Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B-185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status kepegawaian di Lingkungan Instansi pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dengan ini disampaikan beberapa hal.

Untuk Lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat_Edaran_Sekretaris_Mahkamah_agung_tentang_PPNPN.pdf

468 KB•Dokumen Resmi
PDF

Manual_Petunjuk_PPNPN.pdf

808 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
STATUS KEPEGAWAIAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA | Mahkamah Agung RI