Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/STATUS PENDAFTARAN CALON PESERTA UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-EXAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

STATUS PENDAFTARAN CALON PESERTA UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-EXAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

jerry
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Selasa, 21 Juli 2020. Berdasarkan surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Nomor: 60/Bua.2/KP.04.1/7/2020 tanggal 20 Juli 2020, perihal: Status Pendaftaran Calon Peserta Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) pada Mahkamah Agung RI tahun 2020.

Yang ditujukan Kepada Yth: 1.Para Sekretaris pada Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI, 2. Para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan, 4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

Berdasarkan Surat Kepala Biro Kepegawaian Nomor 51/Bua.2/Kp.4.1/7/2020 tanggal 7 Juli 2020 hal Pendaftaran Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) pada Mahkamah Agung RI tahun 2020, dengan ini kami sampaikan status pendaftaran Calon Peserta Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) yang telah divalidasi namun belum terdaftar, pada aplikasihttps://sikep.mahkamahagung.go.id/. Untuk daftar nama sebagaimana terlampir agar dapat menindaklanjuti status tersebut sampai tertulis “Terdaftar”. Jika calon peserta belum dengan status “terdaftar” sampai dengan batas waktu pendaftaran, maka tidak dapat mengikuti Ujian Dinas Elektronik (e-Exam). (enk/rs).

Untuk lebih jelasnya berikut surat dan lampirannya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Status Pendaftaran Calon Peserta e-Exam.pdf

4.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•