Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT EDARAN NO. 4 TAHUN 2026. TENTANG PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN BAGI HAKIM DAN APARATUR MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA DALAM RANGKA MENDUKUNG TRANSFORMASI BUDAYA KERJA NASIONAL

SURAT EDARAN NO. 4 TAHUN 2026. TENTANG PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN BAGI HAKIM DAN APARATUR MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA DALAM RANGKA MENDUKUNG TRANSFORMASI BUDAYA KERJA NASIONAL

rudy

Jakarta - Humas : Rabu, 8 April 2026. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 4 Tahun 2026. tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Dalam Rangka Mendukung Transformasi Budaya Kerja Nasional.

Yang ditujukan kepada, Yth:

1. Panitera Mahkamah Agung.

2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Mahkamah Agung.

3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan.

4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SE 4 2026_sign.pdf

276 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.