Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT EDARAN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN DESK EVALUASI ZONA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

SURAT EDARAN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN DESK EVALUASI ZONA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Rabu, 4 November 2020. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada dibawahnya

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Direktur Jendral Badan Peradilan Agama, 2. Para Ketua;/Kepala Pengadilan Tingkat Banding Peserta Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2020, 3. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Peserta Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2020 di Tempat.

Untuk lebih jelasnya berikut Surat Edaran No 11 Tahun 2020 :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Edaran Sesma_Desk Evaluasi ZI 2020.pdf

1.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•