Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG KETENTUAN PENETAPAN PREDIKAT KINERJA PEGAWAI PADA EVALUASI KINERJA PERIODIK DAN TAHUNAN BAGI APARATUR DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG KETENTUAN PENETAPAN PREDIKAT KINERJA PEGAWAI PADA EVALUASI KINERJA PERIODIK DAN TAHUNAN BAGI APARATUR DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

rudy

Jakarta – Humas: Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 Tanggal 26 Maret 2026

tentang Ketentuan Penetapan Predikat Kinerja Pegawai pada Evaluasi Kinerja Periodik dan tahunan bagi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Yang di tujukan Kepada Yth.1. Panitera Mahkamah Agung; 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Mahkamah Agung; 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia; 4. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Mahkamah Agung; 5. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SE Penilaian Kinerja Sangat Baik_sign.pdf

493 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.