Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT EDARAN NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TENTANG PENGAJUAN USULAN PERUBAHANRENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

SURAT EDARAN NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TENTANG PENGAJUAN USULAN PERUBAHANRENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

azizah

Jakarta-Humas:Dalam rangka memberikan pedoman teknis usulan perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara dan mengantisipasi terhadap perubahan kondisi serta prioritas kebutuhan Barang Milik Negara pada satuan kerja, maka dibutuhkan petunjuk teknis terkait usulan perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka dengan ini disampaikan Petunjuk Teknis tentang Pengajuan Usulan Perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK JUKNIS RKBMN NO 6 TH 2024.pdf

281 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.