Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT EDARAN SEKRETARIS MA TENTANG PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

SURAT EDARAN SEKRETARIS MA TENTANG PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

azizah
•

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019, Bersama ini diminta kepada para pimpinan satuan kerja untuk mengkoordinir melakukan langkah-langkah preventif sebagai berikut.

  1. Melakukan sosialisasi tentang Pencegahan dam Pemberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika kepada seluruh Aparatur di linkungan satuan kerja masing-masing melalui media informasi dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kotamadya /Kabupaten / Profinsi;
  2. Melakukan Pemeriksaan Narkoba /Tes urine kepada seluruh Aparatur dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kotamadya / Kabupaten / Propinsi;
  3. Membentuk Satuan Tugas / Relawan Anti Narkoba

Laporan kegiatan tersebut di atas agar dilaporkan ke Biro Perencanaan dan Organisai badan Administrasi Mahkamah Agung RI, melalui alamat email renprog@ymail.com. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SE_P4GN.pdf

721 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SURAT EDARAN SEKRETARIS MA TENTANG PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA | Mahkamah Agung RI