Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018

Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018

rudy
•

Jakarta - Humas : Jumat, 23 Februari 2018. Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI, Nomor : 99 /Bua.1/2/2018 Tanggal 23 Februari 2018. Perihal tentang Permohonan Upload Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung.

Yang ditujukan Kepada Yth : 1.Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung. 2.Para Ketua/Kepala Pengadilan tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia. 3.Para Ketua /Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia mengenai Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tanggal 20 Februari 2018 tentang Langkah - Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya Tahun Anggaran 2018. (ip/rs).

Surat dan lampiran lainnya terlampir (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat edaran sesma.pdf

810 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•