Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG REFLEKSI AKHIR TAHUN 2020 MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG REFLEKSI AKHIR TAHUN 2020 MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

spoof
•
Bagikan:

Jakarta-Humas. Sehubungan dengan acara Refleksi Akhir Tahun 2020 Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung akan menyampaikan capaian kinerja pada Hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 pukul 10.00 WIB bertempat di Tower Lantai II Gedung Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat. Diharapkan kepada seluruh Pengadilan pada Empat Lingkungan Peradilan untuk mengikuti acara tersebut dangan menyaksikan siaran langsung melalui kanal Mahkamah Agung Republik Indonesia pada URL https://bit.ly/MA-Live.

Untuk lebih jelas, berikut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

refleksi akhir tahun 2020.pdf

468 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•