Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TENTANG HIMNE MAHKAMAH AGUNG DAN LIVE STREAMING

SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TENTANG HIMNE MAHKAMAH AGUNG DAN LIVE STREAMING

azizah
•

Jakarta – Humas MA: Menindaklanjuti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 123/KMA/SK/VIII/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Himne Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Himne Mahkamah Agung dan Live Streaming. Dalam Surat Edaran tersebut Sekretaris Mahkamah Agung mengintruksikan kepada seluruh satuan kerja/pengadilan di Indonesia setelah selesai Upacara Bendera HUT Mahkamah Agung RI ke-74 pada tanggal 19 Agustus 2019 agar menyaksikan bersama acara peluncuran e-Litiqatiori dan Himne Mahkamah Agung melalui live streaming pada kanal youtube Mahkamah Agung dengan URL https://www.youtube.com/c/Mahkamah Agung Republik Indonesia dan menyanyikan secara serentak Himne Mahkamah Agung di ruangan/gedung pengadilan. Adapun rekaman resmi lagu dan dokumen-dokurnen terkait lainnya dapat diunduh melaluihttp://bit.ly/himnemahkamahagung.

Informasi lebih lanjut, silakan klik tautan dibawah ini. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Edaran tentang Himne MA dan Live Streaming.pdf

352 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TENTANG HIMNE MAHKAMAH AGUNG DAN LIVE STREAMING | Mahkamah Agung RI