Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 628/SEK/SK/VII/2023 TENTANG TIM PENYUSUN USULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023

SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 628/SEK/SK/VII/2023 TENTANG TIM PENYUSUN USULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023

rudy

Jakarta-Humas: Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung nomor 632/SEK/SK/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Perubahan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 628/SEK/SK/VII/2023 Tentang Tim Penyusun Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Mahkamah Agung RI Tahun 2023.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK-632.pdf

182 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.