Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No 167 Tentang Pendelegasian Wewenang Untuk Menandatangani Surat Perjanjian Penerimaan Hibah Langsung

Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No 167 Tentang Pendelegasian Wewenang Untuk Menandatangani Surat Perjanjian Penerimaan Hibah Langsung

azizah
•

Jakarta-Humas, Jum'at 13 Oktober 2017. Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No 167 /SEK/SK/IX/2017 tanggal 27 September 2017. Tentang Pendelegasian Wewenang Untuk Menandatangani Surat Perjanjian Penerimaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang/Barang/Jasa Dari Dalam Negeri Di Lingkungan Mahkamah Agung RI

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 167 sebagai berikut, (ds/rs).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PERSEKMA_167.pdf

1.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•