Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG STANDAR BIAYA SEWA RUMAH DINAS DAN TRANSPORTASI HAKIM BAGI HAKIM DAN HAKIM AD HOC

SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG STANDAR BIAYA SEWA RUMAH DINAS DAN TRANSPORTASI HAKIM BAGI HAKIM DAN HAKIM AD HOC

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1068/SEK/SK/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Standar Biaya Sewa Rumah Dinas dan Transportasi Hakim Bagi Hakim dan Hakim Ad Hoc di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahanya Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.

Untuk lebih lengkapnya berikut Surat Keputusan Sekretaris MA :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK_SEKMA_STANDAR_BIAYA_SEWA_RUMDIN_2020.pdf

13.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•