Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tentang Penetapan User Administrator, Supervisor, Koordinator dan Analis pada Aplikasi Siman Versi 2

Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tentang Penetapan User Administrator, Supervisor, Koordinator dan Analis pada Aplikasi Siman Versi 2

azizah

Jakarta-Humas: Berikut terlampir Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 701/SEK/SK.TI1.1.2/VI/2024 tentang Penetapan User Administrator, Supervisor, Koordinator dan Analis pada Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) Versi 2 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK Sekma tentang Penetapan User Aplikasi SIMAN.pdf

392 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.