Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT PEMBERITAHUAN KLAIM ASURANSI KESEHATAN BAGI HAKIM AD HOC TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING

SURAT PEMBERITAHUAN KLAIM ASURANSI KESEHATAN BAGI HAKIM AD HOC TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan Asuransi kesehatan bagi para hakim ad hoc pada lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Maka dengan ini terlampir surat Kepala Biro Keuangan dengan Nomor : B - 302 / Bua.3/4/2021 tentang Surat Pemberitahuan Klaim Asuransi Kesehatan Bagi Hakim Ad Hoc Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.

Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik lampiran surat pada tautan dibawah ini :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

B302-2021-InhealthTkPertamaBanding-PemberitahuanKlaimdanSosialisasi.pdf

2.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SURAT PEMBERITAHUAN KLAIM ASURANSI KESEHATAN BAGI HAKIM AD HOC TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING | Mahkamah Agung RI