Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT RESUME PENGASURANSIAN BMN TAHUN 2024 UNTUK PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN BARANG MILIK NEGARA TAHUN 2024

SURAT RESUME PENGASURANSIAN BMN TAHUN 2024 UNTUK PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN BARANG MILIK NEGARA TAHUN 2024

azizah

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Nomor S-133/KN/KN.2/2024 Hal Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara Tingkat Kementerian/Lembaga Tahun 2024 tanggal 20 Desember 2024, bersama ini kami sampaikan kepada Kuasa Pengguna Barang agar menyampaikan sesuai Lampiran 1. Data tersebut dikirim pada tautan https://bit.ly/ResumeABMN2024 dalam bentuk pdf paling lambat tanggal 30 Januari 2025.

Informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT-BMN NO 34.pdf

1.0 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.