Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TAMBAHAN PENJELASAN PETUNJUK PELAKSANAAN SP-SABA

TAMBAHAN PENJELASAN PETUNJUK PELAKSANAAN SP-SABA

rudy
•

Jakarta - Humas : Jumat, 28 Juni 2019, Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 724/SEK/OT.01.1/5/2019 Tanggal 28 Mei 2019 perihal petunjuk pelaksanaan SP-SABA dengan ini disampaikan tambahan penjelasan sebagaimana surat dimaksud.

Berikut lampiran suratnya.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat Tambahan SP-SABA.pdf

2.0 MB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran_spek.pdf

856 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
TAMBAHAN PENJELASAN PETUNJUK PELAKSANAAN SP-SABA | Mahkamah Agung RI